JAMBERITA.COM – Sejak digulirkan pada 2017 di Jambi, perkembangan Perhutanan Sosial (HutSos) di Jambi soal target luasan cukup memuaskan, dari target sekitar 368 ribu hektar. Dari data Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dua tahun berjalan luasan HutSos yang telah mendapat izin sekitar 141 ribu hektar.
Kabupaten Muarojambi sebagai salah satu daerah penerima manfaat, juga cukup bagus perkembangannya, meskipun harus diakui masyarakat pemegang legalitas. Saat ini, masih sebatas menyusun Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Afrizal, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Muaro Jambi Unit XIII, mengatakan Program HutSos sudah menyentuh masyarakat, dulu masyarakat yang menggarap kawasan hutan, sekarang sudah diberi akses untuk mengelolanya.
“Sekarang masyarakat yang mengantongi izin Perhutanan Sosial sudah ada yang mengurus RKU dan RKT,” kata Afrizal, Jumat (23/11).
Masyarakat yang sedang menyusun RKU dan RKT itu sudah ada melakukan pembibitan menanam jenis kayu-kayuan, di sela-sela itu ada juga yang sebagian kecil menanam nanas, kemudian yang keterlanjuran masyarakat sebelumnya ada yang menanam sawit.
“Sawit inilah yang nanti ke depannya akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ini sedang disusun. Rata-rata yang ada sawitnya ini baru ada izinnya, kemudian ada satu Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berkonflik, Alhamdulillah sudah bisa diselesaikan,” katanya.
“Nanti dalam waktu dekat dengan Bupati Muarojambi akan menandatangani kesepakatan yang berkonflik itu, untuk segera selanjutnya bisa menyusun RKU dan RKT, karena di situ banyak potensi penerimaan Negara dari sawitnya,” kata Afrizal lagi.
Hanya saja, Afrizal mengakui jika pihaknya belum berani mengambil potensi penerimaan Negara ini karena ada sengketa tersebut.
Sebaran HutSos di Muarojambi ada di wilayah Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Sungai Gelam dan Kecamatan Taman Rajo.
“Yang banyak (HutSos) ada di Sungai Gelam,” katanya.
Afnizal mengatakan di Muarojambi skema HutSos yang ada mayoritas HKm, sedangkan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) cuma ada dua izin yang dikeluarkan. Di Muarojambi luasan HKm dan HTR sekitar 5.236 hektar, dengan jumlah izin enam HKm dan dua HTR.
“Hutan Adat dan Hutan Desa tidak ada di Muarojambi,” katanya.
Dikatakannya, masyarakat sebelum diberikan izin HutSos, mereka sudah harus mengerti terlebih dahulu kenapa diberi izin. Tanaman yang ditanam harus tanaman kayu-kayuan, sedangkan bagi yang keterlanjuran menanam sawit itu setiap hektar di sela-selanya wajib menanam kayu-kayuan sebanyak 100 batang.
“Kayu-kayuannya bisa jenis pulai, jelutung rawa, kemudian pinang juga boleh yang bermanfaat untuk menopang kehidupan masyarakat,” kata Afrizal.
Ia memaparkan bila KPHP Muarojambi sebenarnya memiliki program dalam pengelolaan HutSos, KPHP ingin mendorong NGO dari luar negeri memberi pendampingan terhadap masyarakat yang telah mengantongi izin untuk dibantu pembiayaan dari segi pengolahan dan pemasaran tanaman nanas.
“Nanas ini potensial, tapi perlu pengolahannya menjadi selai, itu salah satu program kita,” katanya.
Sedangkan program dari pemerintah, pembiayaan yang ada dikatakan Afrizal hanya ada untuk rehabilitasi kawasan hutan yang sudah rusak atau gundul.
Dirinya juga tengah mendorong dari anggaran pemerintah, agar masyarakat atau kelompok masyarakat pemegang legalitas HutSos diberi pendampingan pemeliharaan dan pembibitan.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil pemegang izin, akan mengarahkannya dari awalnya kan ada RKU dan RKT nya. Nah di situlah perlu mereka rancang apa yang perlu masyarakat lakukan, dari situ baru tergambar ke depan apa yang dilakukan,” katanya.
Ia pun tak memungkiri jika masyarakat pemegang izin baru sebatas puas telah mengantongi izin, dan belum tahu apa yang akan mereka perbuat. Karena wawasan mereka yang masih butuh pendampingan.
“Pemikiran mereka harus digerakkan, bagaimana izin ini bisa dioptimalkan, inilah diperlukannya pendampingan,” katanya.
Soal target luasan HutSos di Muarojambi, berperdoman pada Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) sekitar 5.236 hektar. Namun Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) sering terjadi revisi.
“Jadi kita akan mengikuti juga skala nasional,” katanya.
Dengan adanya Festival Perhutanan Sosial Nasional (PeSoNa) 2018 di Jambi, output yang diharapkan KPHP Muarojambi, masyarakat pemegang legalitas HKm dan HTR kesejahteraanya meningkat. Kemudian areal HutSos yang sudah berhak dikelola oleh masyarakat bisa dimanfaatkan dengan sebenar-benarnya sesuai RKU dan RKT.
“Kami juga berharap melalui Festival PeSoNa, ada pengetahuan ataupun informasi yang diberikan bisa membuat KPHP Muarojambi bisa sejajar dengan KPH yang sudah maju seperti di Jogjakarta,” katanya.
Saling bertukar informasi di Festival PeSoNa nanti, Afrizal ingin KPHP Muarojambi khususnya bisa lebih produktif dalam pendampingan kepada masyarakat pemegang izin HutSos. Sebab, KPHP merupakan lembaga tingkat tapak yang bisa mengayomi masyarakat sekaligus bisa menambah pendapatan bagi Negara melalui PNBP.
Ia mengatakan bila KPHP Muarojambi menangani HutSos di wilayah gambut, tingkat penanganannya berbeda dengan wilayah HutSos yang lahan wilayah mineral. Namun begitu, di lahan gambut ada tanaman-tanaman yang berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ada tanaman jelutung rawa, kayu putih hingga sagu yang berpotensi untuk diolah di lahan gambut, melalui PeSoNa inilah kita ingin mendapat pengetahuan yang bisa disebarkan ke masyarakat tentang bagaimana pengelolaan HutSos sesuai dengan karakter tanahnya,” kata Afrizal.
“Jika KPHP nya maju, tentu masyarakat bisa diangkat perekonomiannya,” katanya lagi.
Dirinya juga berharap di Festival PeSona nanti NGO-NGO yang terlibat bisa lebih intens memberikan pendampingan untuk masyarakat pemegang izin HutSos, begitu juga dengan pengusaha bisa melirik produk-produk hutan yang dihasilkan masyarakat melalui pengelolaan HutSos.
“NGO harus memiliki komitmen bagaimana bisa mendororong masyarakat lebih berpikiran maju, bukan hanya masyarakat berpikir jika mereka hanya memiliki legalitas,” kata Afrizal.
Tapi pengelolaan HutSos di lahan gambut, menurutnya banyak tantangan. Jika tidak disupport pendampingan akan sering terjadi kebakaran, karena pola masyarakat saat membuka lahan sengaja dengan cara dibakar (merun).
“Ini yang kita takuti, agak ekstra keras penjagaannya, support anggarannya juga harus besar. Saya berharap dengan PeSoNa ini nanti, bertemu dengan NGO, perusahaan dan dunia usaha lainnya. Mereka harus benar-benar mensupport terutama pemerintah pusat. Untuk komitmen membantu, sebab hampir seluruhnya areal di bawah KPHP Muarojambi ini merupakan lahan gambut,” katanya.
Ia mengatakan hampir 50 persen lahan di Muarojambi merupakan gambut dalam. Makanya potensi sagu sangat bagus di gambut dalam. “Nanti akan kita buat kilang-kilang sagu, tapi jika gambutnya tidak dalam cocok ditanami kayu putih,” kata Afrizal.
Afrizal pun memberi saran, hendaknya pagelaran Festival PeSoNa 2018 di Jambi, pemerintah pusat bukan hanya mengejar target luasan saja, tapi kualitas justru dikesampingkan.
“Jika hanya mengejar target luasan, ini malah menjadi beban,” katanya.
Provinsi Jambi dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Festival PeSoNa 2018, event nasional ini akan berlangsung 29 November hingga 1 Desember 2018 di Ratu Convention Center (RCC), Kota Jambi.
Dengan konsep Pesta Rakyat, Festival PeSoNa 2018 mengangkat tema “Kita Kelola Kita Sejahtera”. Event ini hasil kerjasama Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Jerman dan KFW Develpoment Bank.
Festival PeSoNa 2018 di Provinsi Jambi sebagai estafet dengan menjadikan tradisi festival sebagai ajang memfasilitasi Forum Perhutanan Sosial Nasional (PeSoNa) Regional Sumatera, Festival PeSoNa 2018 di Provinsi Jambi merupakan ajang pertemuan antar stakeholder (Kementerian/Lembaga, NGO/LSM, Dunia Usaha, Pokja Percepatan Perhutanan Sosial, Kelompok Tani/Masyarakat).
Festival PeSoNa 2018 di Provinsi Jambi merupakan rentetan kegiatan yang juga sekaligus untuk mempromosikan hasil usaha dari Perhutanan Sosial, festival ini juga merupakan ajang edukasi bagi kelompok-kelompok tani untuk memahami rantai pasar terhadap produk-produk dari Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan hutan. (*/sm)
SAH Tolak Rencana Pemerintah Yang Bolehkan Asing Miliki 100 Persen Saham UKM
Fasha Sarankan Peserta Rakornas KAHMI Kunjungi Candi Muaro Jambi
Welcome Dinner di Griya Mayang, Siti Zuhro Terkesan dengan Makan Berhidang
Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Merek dan Produk Lokal Lewat Diskusi Bersama di Rumah BUMN



